-->

Makalah Asuransi Kebakaran

BAB I

PENDAHULUAN

Setiap benda objek asuransi kebakaran harus terang terletak di mana dan berbatasan dengan apa. Setiap benda objek asuransi kebakaran harus terang digunakan dan digunakan untuk apa. Syarat pemakaian atau penggunaan ini ada hubungannya dengan syarat perubahan tujuan penggunaan yang merupakan pemberatan risiko (Pasal 293 KUHD)

Bahaya-bahaya penyebab timbulnya kebakaran yang menjadi tanggungan penanggung diatur dalam Pasal 290 KUHD. Penanggung mendapatkan sebagai tanggung jawabnya semua kerugian yang ditimbulkan oleh terbakamya benda asuransi. Pengertian “terbakar” mencakup kebakaran biasa dan bahkan yang lebih luas daripada itu.

Polis standar asuransi kebakaran Indonesia juga memuat ketentuan mengenai perubahan risiko. Jika ada perubahan atau perombakan atas harta benda yang dipertanggungkan atau atas daerah di mana harta benda yang dipertanggungkan disimpan.

Pengaturan wacana asuransi kebakaran tersebut sangat sederhana, dan sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan perkembangan asuransi sekarang. Karena pengaturannya sangat sederhana, maka perjanjian bebas antara tertanggung dan penanggung yang dituangkan dalam polis mempunyai fungsi penting dalam praktik asuransi kebakaran. Hal-hal mengenai asuransi kebakaran yang diatur dalam KUHD akan diuraikan melalui bahasan-bahasan berikut ini

a. Polis asuransi kebakaran.

b. Objek asuransi kebakaran.

c. Evenemen dan ganti kerugiah asuransi kebakaran.

d. Asuransi rangkap dan perubahan risiko.

e. Janji-janj khusus.

BAB II

PEMBAHASAN

2.1 Polis Asuransi Kebakaran

Polis asuransi kebakaran selain harus memenuhi syarat-syarat umum Pasal 256 KUHD, juga harus rnenyebutkan syarat-syarat khusus yang hanya berlaku bagi asuransi kebakaran menyerupai di dalam Pasal 287 KUHD, Untuk mengetahui semua syarat umum serta syarat khusus yang harus dimuat dalam polis asuransi kebakaran, berikut ini disajikan si kedua pasal KUHD tersebut:

(1) Hari dan tanggal kapan asuransi kebakaran itu diadakan.

(2) Nama tertanggung yang mengadakan asuransi kebakaran untuk diri sendiri atau untuk kepentingan pihak ketiga.

(3) Keterangan yang cukup terang mengenai benda yang diasuransikan terhadap ancaman kebakaran.

(4) Jumlah yang diasuransikan terhadap ancaman kebakaran.

(5) Bahaya-bahaya (evenemen) penyebab kebakaran yang di tanggung oleh penanggung.

(6) Waktu bahaya-bahaya (evenemen) mulai berjalan dan berakhir menjadi tanggungan penanggung.

(7) Premi asuransi kebakaran yang dibayar oleh tertanggung.

(8) Janji-janji khusus yang diadakan antara pihak-pihak dan keadaan yang perlu diketahui oleh dan untuk kepentingan penanggung.

(9) Letak dan perbatasan benda yang diasuransikan.

(10) Pemakaian untuk apa benda yang diasuransikan.

(11) Sifat dan pemakaian gedung yang berbatasan, sejauh itu besar lengan berkuasa terhadap risiko kebakaran yang menjadi beban penanggung.

(12) Harga benda yang diasuransikan terhadap ancaman kebakaran.

(13) Letak dan perbatasan gedung dan daerah di mana terdapat, tersimpan atau tertimbun benda bergerak yang diasuransikan.

2.1 Objek asuransi kebakaran

Benda yang menjadi objek asuransi kebakaran sanggup berupa benda tetap, menyerupai bangunan, rumah, pabrik, dan benda bergerak menyerupai kendaraan bermotor. kapal, serta benda bergerak yang terdapat di dalam atau sebagai belahan dari benda tetap yang bersangkutan. Misal gedung perkantoran dan benda bergerak perlengkapan kantor, kendaraan ben motor dan benda bergerak muatan kendaraan tersebut, rumah dan benda bergerak isi rumah tersebut. Rincian benda objek asuransi kebakaran dicantumkan dalam polis, apa yang diasuransikan dan berapa jumlah asuransinya.

Benda objek asuransi kebakaran sanggup ditentukan harganya atau belum ditentukan sama sekali. Penentuan harga benda objek asuransi kebakaran memang sulit dilaksanakan lantaran tidak semua benda itu sudah di ketahui harganya, lagi pula sanggup berubah harganya selama jangka waktu berlakunya asuransi kebakaran. Oleh lantaran itu, penentuan harga benda objek asuransi tidak begitu disyaratkan atau bukan syarat mutlak, walau pun dalam Pasal 287 KUHD dinyatakan sebagai salah satu syarat. Hal yang penting ialah berapa jumlah asuransinya, mengingat ketentuan Pasal 289 ayat (1) KUHD yang membolehkan pengadaan asuransi dengan jumlah penuh dan ini harus tercantum dalam polis.

Setiap benda objek asuransi kebakaran harus terang terletak di mana dan berbatasan dengan apa. Jika berbatasan dengan gedung-gedung, bagai mana sifat dan pemakaian gedung-gedung tersebut, apakah ada dan sejauh mana pengaruhnya terhadap risiko kebakaran yang menjadi tanggungan penanggung. Jika benda objek asuransi kebakaran itu ialah benda bergerak, maka perlu dijelaskan letak dan perbatasan gedung dan daerah tersimpan atau tertimbun benda bergerak tersebut. Setiap benda objek asuransi kebakaran harus terang digunakan dan digunakan untuk apa. Syarat pemakaian atau penggunaan ini ada hubungannya dengan syarat perubahan tujuan penggunaan yang merupakan pemberatan risiko (Pasa 293 KUHD). Akibatnya. jikalau terjadi kebakaran yang mengakibatkan kerugian, penanggung tidak berkewajiban mernbayar ganti kerugian.

Keterangan yang terang mengenai benda obyek asuransi kebakaran ada kekerabatan juga dengan risiko yang menjadi tanggungan peflaflggUflg. Risiko tersebut menjadi dasar penentuan jumlah premi yang wajib dibayar oleh tertanggung. Makin berat risiko yang ditanggung, makin besar jumlah premi yang dibayar Jika tenjadi pemberatan nisiko lantaran perubahan tujuan penggunaan. maka perlu diberitahukan kepada penanggung apakah jumlah premi ditingkatkan atau penanggung menghentikan asuransi ke bakaran tersebut.

2.3 Evenemen dan Ganti Kerugian

Bahaya-bahaya penyebab timbulnya kebakaran yang menjadi tanggungan penanggung diatur dalam Pasal 290 KUHD. Penanggung mendapatkan sebagai tanggung jawabnya semua kerugian yang ditimbulkan oleh terbakarnya benda asuransi. Pengertian “terbakar” mencakup kebakaran biasa dan bahkan yang lebih luas daripada itu. Dalam Pasal 290 KUHD disusun sebab-sebab timbulnya kebakaran yang sangat luas:

(1) petir, api timbul sendiri, kurang-hati-hati, dan kecelakaan lain-lain;

(2) kesalahan atau itikad jahat dari pelayan sendiri, tetangga, musuh perampok dan lain-lain;

(3) sebab-sebab lain, dengan nama apa saja, dengan cara bagaimanapun kebakaran itu terjadi, direncanakan atau tidak, biasa atau luar biasa, dengan tiada kecualinya.

Rumusan Pasal 290 KUHD itu sangat luas, sebagai lex specialis sanggup menghapuskan kekuatan berlakunya Pasal 249 KUHD. Misalnya, ke bakaran sendiri lantaran cacat pada benda asuransi yang berdasarkan Pasal 249 KUHD, penanggung tidak diwajibkan membayar ganti kerugian, tetapi berdasarkan ketentuan Pasal 290 KUHD, penanggu,ng berkewajiban membayar ganti kerugian. Menurut Volimar, apabila diteliti susunan sebab-sebab yang terdapat dalam Pasal 290 KUHD khususnya kata-kata pada belahan final pasal tersebut, maka sanggup dipahami bahwa pembentuk undang-undang memang menghendaki sebab-sebab yang sangat luas, tidak hanya terhadap ancaman dari luar, tetapi juga terhadap ancaman dari dalam menjadi tanggungan penanggung.

Disamakan dengan kerugian akhir kebakaran ialah kerugian yang timbul lantaran kebakaran gedung-gedung yang berdekatan dengan benda asuransi menyerupai ditentukan dalam Pasal 291 KUHD, yaitu:

(1) benda asuransi menjadi rusak atau berkurang !carena air atau alat lain yang digunakan untuk mernadamkan kebakaran;

(2) benda asuransi hilang lantaran pencurian atau alasannya lain salama di pernadaman kebakaran atau pertolongan;

(3) benda asuransi dirusakkan sebagian atau seluruhnya atas perintah penguasa dalam usahanya untuk memadamkan kebakaran itu.

Selain itu, ketentuan Pasal 292 KUHD menyatakan, disamakan dengan kerugian lantaran kebakaran ialah kerugian yang ditimbulkan oleh ledakan mesiu, ledakan ketel uap, sambaran petir, dan sebagainya, meskipun ledakan, sambaran itu tidak mengakibatkan kebakaran. Disamakan dengan kerugian lantaran kebakaran Pasal 292 KUHD sering diperluas lagi dalam polis sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan.

Terjadinya evenemen penyebab kebakaran yang menjadi tanggungan penanggung mengakibatkan timbul kerugian bagi tertanggung. Dalam hal timbul kerugian, penanggung berkewajiban membayar klaim yang diajukan oleh tertanggung. Untuk memenuhi kewäjibannya, penanggung perlu pertanda apakah kebakaran yang terjadi itu ialah alasannya dari kerugian yang menjadi tanggung jawabnya. Menurut ketentuan Pasal 294 KUHD:

“Penanggung dibebaskan dari kewajiban untuk membayar kerugian, apabila beliau pertanda bahwa kebakaran itu disebabkan oleh kesalahan atau ke tertanggung sendiri yang sangat melampaui batas”

Kesalahan tertanggung sendiri secara umum teratur dalam Pasal 276 KUHD, merupakan unsur yang membebaskan penangguag dari kewajibannya. Menurut ketentuan Pasal 276 KUHD:

“Tidak ada kerugian yang disebabkan oleh kesalahan tertanggung sendiri menjadi beban penanggung. Bahkan penanggung tetap mempunyai atau menuntut pembayaran premi apabila beliau telah mulai menjalani hahayà”.

Akan tetapi, Pasal 294 KUHD memilih secara khusus wacana kesalahan tertangguhg sendiri dalam asuransi kebakaran. Kekhususan Pasal 294 KUHD itu ialah penanggung harus sanggup pertanda bahwa kebakaran itu disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian tertanggung sendiri yang sangat melampaui batas.

Apabila objek asuransi itu ialah barang bergerak maka untuk memutuskan nilai barang sesungguhnya, tertanggung harus membuktikannya, sehingga sanggup ditentukan jumlah ganti kerugian yang wajib diganti oleh tertanggung. Pembuktian tersebut diatur dalam Pasal 295 KUHD:

“Pada asuransi atas barang-barang bergerak dan barang dagangan yang disimpan dalam sebuah rumah, gudang atau daerah penyimpanan lain, jikalau alat-alat pembuktian yang disebut dalam Pasal 273, Pasal 274, dan Pasal 275 tidak ada atau kurang mencukupi, maka hakim sanggup memerintahkan semoga tertanggung mengangkat sumpah.”

Kerugian dihitung berdasarkan harga barang-barang pada waktu kebakaran terjadi.

Dalam praktik asuransi kebakaran, risiko yang dijamin ditentukan dengan tegas dalam polis. Dalam polis standar asuransi kebakaran Indonesia, risiko yang ditanggung ditentukan sebagai berikut: Polis ini. menjaminn kerugian atau kerusakan pada harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara eksklusif disebabkan oleh:

(1) KEBAKARAN, yang terjadi lantaran kekurang hati-hatian atau ke salahan, pelayan atau karyawan tertanggurg, tetangga, perampok atau sejenisnya, ataupun lantaran alasannya kebakaran lain sepanjang tidak dikecualikan dalam polis, termasuk akhir dari:

(a) menjalarnya api yang timbul sendirii (self combustion), kekerabatan arus pendek (short circuit), atau lantaran sifat barang itu sendiri (inherent vice);

(b) kebakaran yang terjadi lantaran kebakaran benda lain yang berdekatan, yaitu kerusakan atau berkurangnya harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan lantaran air dan atau alat-alat lain yang dipergunakan untuk menahan atau memadamkan kebakaran, demikian juga kerugian yang di sebabkan oleh dimusnahkannya seluruh atau sebagian harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan atas perintah yang berwenang dalam upaya pencegahan menjalarnya kebakaran itu.

(2) PETIR, kerusakan yang secara eksklusif disebabkan oleh petir. Khusus untuk mesin-mesin, peralatan listrik atau elektronik dan instalasi listrik dijamin oleh polis ini apabila petir tersebut mengakibatkan kebakaran pada benda-benda dimaksud.

(3) LEDAKAN, pengertian ledakan dalam polis ini ialah setiap pelepasan tenaga secara tiba-tiba yang disebabkan oleh mengembangnya gas atau uap. Meledaknya suatu baskom (ketel uap. pipa dan sebagainya) sanggup dianggap ledakan jikalau dinding baskom itu robek terbuka sedemikian rupa sehingga terjadi keseimbangan tekanan secara tiba-tiba di dalam maupun di luar bejana. Jika ledakan itu terjadi di dalam baskom sebagai akhir reaksi kimia setiap kerugian pada baskom tersebut sanggup diberikan ganti kerugian sekalipun dinding baskom tidak robek terbuka. Kerugian yang di sebabkan oleh rendahnya tekanan di dalam baskom tidak dijamin oleh polis. Kerugian pada mesin pembakar yang diakibatkan oleh ledakan di dalam ruang pembakaran atau pada belahan tombol sakelar listrik akhir timbulnya tekanan gas, tidak dijamin. Dengan syarat apabila terhadap risiko ledakan ditutup juga pertanggungan dengan polis jenis lain yang khusus untuk itu, penanggungan hanya menanggung kerugian akhir peledakan sepanjang hal tersebut tidak ditanggung oleh polis jenis lain itu.

(4) KEJATUHAN PESAWAT TERBANG, yaitu benturan fisik antara pesawat terbang atau segala sesuatu yang jatuh dari pesawat terbang dengan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan atau dengan bangunan yang berisikan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan.

(5) ASAP, yaitu asap yang timbul dari kebakaran harta benda yang di pertanggungkan pada polis ini.

2.4 Asuransi Rangkap Dari Perubahan Risiko


Dalam ketentuan syarat umum mengenai asuransi rangkap, penanggung memutuskan dalam polis standar asuransi kebakaran bahwa pada waktu pertanggungan ini dibuat, tertanggung harus memberitahukan kepada penanggung segala pertanggungan lain atas harta benda dan atau kepentingan yang sama. Jika kemudian tertanggung menutup pertanggungan lainnya atas harta benda dan atau kepentin yang sama. hal itu pun wajib diberitahukannya kepada penanggung. Apa akbatnya bila tentanggung tidak memberitahukannya kepada penanggung? Segala kerugian yang timbul akhir tidak dipenuhinya kewajiban pemberitahuan menjadi beban tertanggung.

Polis standar asuransi kebakaran Indonesia juga memuat ketentuan mengenai perubahan risiko. Jika ada perubahan atau perombakan atas harta benda yang dipertanggungkan atau atas daerah di mana harta benda yang dipertanggungkan disimpan, sebagian atau seluruhnya dipergunakan untuk keperluan lain atau kalau barang-barang lain disimpan juga di sana, sehingga risiko yang dijamin polis menjadi lebih besar dan tertanggung tahu atau seharusnya tahu akan keadaan demikian itu, tertanggung harus memberitahukannya kepada penanggung selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender semenjak ada perubahan tersebut. Sehubungan dengan perubahan risiko menyerupai yang telah disebutkan di atas, penanggung berhak memutuskan pertanggungan ini diteruskan dengan premi yang sudah ada atau dengan premi yang lebih tinggi atau menghentikan pertanggungan sama sekali. Jika penanggung menolak meneruskan pentanggungan ini, premi yang sudah dibayar untuk jangka waktu yang belum habis, dikembalikan kepada tertanggung secara prorata.

2.5 Janji-janji Khusus

Pada asuransi kebakaran mengenai hak milik berupa gedung, tertanggung sanggup minta diperjanjikan:

a. kerugian yang timbul pada gedung hak milik supaya diganti; atau

b. gedung itu supaya dibangun kembali; atau

c. gedung itu supaya diperbaiki.

Janji pembangunan kembali atau perbaikan gedung itu maksimum hingga sebesar jumlah asuransi (Pasal 288 ayat (1) KUHD). Dalam hal penggantian kerugian, harus dihitung perbedaan nilai gedung sebelum terjadi evenemen dengan nilai gedung setelah terjadi evenemen. Ganti kerugian itu harus dibayar secara tunai (Pasal 288 ayat (2) KUHD).

Dalam hal ada komitmen pembangunan kembali tertanggung wajib membangnnya kembali atau memperbaiki gedungnya dengan biaya penanggung. Penanggung berhak mengawasi semoga uang yang diberikan penanggung itu dalam waktu yang kalau perlu telah ditentukan oleh hakim benar benar digunakan untuk membangun gedung yang terbakar itu. Atas undangan penanggung, hakim bahkan sanggup membebani tertanggung untuk memberi jaminan secukupnya bilamana ada alasan untuk itu (Pasal 288 ayat (3) KUHD).

Menurut ketentuan Pasal 289 KUHD, asuransi kebakaran sanggup diadakan dengan jumlah penuh atas benda yang diasuransikan. Dalam hal diadakan komitmen untuk membangun kembali jikalau terjadi kebakaran, tertanggung sanggup memperjanjikan bahwa biaya yang diharapkan untuk pembangunan kembali itu akan diganti oleh penanggung. Akan tetapi, biaya pembanguna kembali itu dihentikan melebihi 3/4 (tiga perempat) dari jumlah asuransi.

Dalam pasal 288 ayat 3 yang berbunyi:

“Apabila dijanjikan, bahwa bangunan yang terbakar akan dibangun kembali dengan biaya yang jumlahnya dihentikan lebih dari pada jumlah membangun kemnbali.”

Si asurador berwewenang untuk mengawas-awasinya guna mengetahui apakah uang yang ia beri kepada terjamin, betul-betul dipergunakan oleh terjamin untuk membangun kembali dalam waktu tertentu, yang kalau perlu ditetapkan lamannya oleh Hakim.

Dalam hal ini. Hakim berwewenang untuk, atas undangan asurador, meminta jaminan si terjmin, kalau memang ada alasan untuk itu.

Pasal 289 berbunyi:

1) Asuransi kebakaran sanggup diadakan untuk harga nilai penuh dari barang yang dijamin.

2) Apabila diadakan perjanjian membangun kembali, maka harus dijanjikan pula, bahwa biaya yang diharapkan untuk membangun kembali itu, harus diganti oleh asurador.

3) Dalam hal ada perjanjian menyerupai ini jumlah uang yang dijamin dihentikan melebihi dari biaya membangun kembali itu.

Kata-kata dan ayat-ayat pasal ini, mengakibatkan banyak pertanyaan yang oleh Noist Trenite dalam bukunya wacana Brandverzekering halaman 270 s/d 281 diteliti sarnpai mendalam.

Bagi saya cukup untuk mengutarakan kesimpulan yang sanggup ditarik dari kata-kata dalam pasal itu, yang berdasarkan ekonomis saya ada maksud yang terkandung oleh pembentuk undang-undang. Kesimpulan itu sebagai berikut:

Menurut ekonomis saya, si tenjamin tidak hanya berhak, melainkan ber kewajiban untuk membangun kembali. Dan untuk ini ia harus menenima sejumlah uang tunai dari asurudor.

Uang tunai harus betul-betul dipergunakan untuk membangun kembali. Dan asurador berwewenang untuk mengawas-awasi itu. Dalarn hal ini sanggup ditentukan batas waktu tenggang tertentu pembangunan kembali itu harus se1esai. Hakim sanggup turut memutuskan batas waktu tenggang ini kalau ada perselisihan.

Apabila perlu, yaitu apabila dikhawatirkan, bahwa si terjamin tida akan membayar kewajibannya untuk membangun kembali dalam waktu yang telah ditentukan. Hakim atas tuntutan asurador sanggup menuntut si terjami untuk mengadakan jaminan.

Jaminan ini sanggup berupa uang tunai yang oleh terjamin harus dibayarkan kepada suatu Bank dan tentunya ditujukan untuk kalau perlu, digunak bagi ganti kerugian kepada asurador, apabila tidak dilakukan pembangunan kembali dan oleh karenanya asurador menderita kerugian.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Makalah Asuransi Kebakaran"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel